Hukum mengkafirkan sesama muslim
من قال لأخيه : يا كافر فقد باء بها أحدهما
“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya : wahai kafir, maka (dosa) pengkafiran ini akan kembali kepada salah satu dari keduanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Barang siapa memanggil dengan sebutan kafir atau musuh Allah padahal yang bersangkutan tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh” (HR Bukhari-Muslim)
Referensi: https://almanhaj.or.id/3973-begitu-teganya-kau-kafirkan-saudaramu-muslim.html
لاَ يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالفُسُوقِ، وَلاَ يَرْمِيهِ بِالكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
“Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan fasik dan jangan pula menuduhnya dengan tuduhan kafir, karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)
Sumber: https://muslim.or.id/50837-bahaya-mengkafirkan-sesama-kaum-muslimin.html
Referensi: https://almanhaj.or.id/2395-kaidah-mengkafirkan-orang-tertentu.html
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).[2]
Read more https://aslibumiayu.net/jangan-mudah-mengkafirkan-sesama-muslim-resikonya-sangat-berat/
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/76012/jangan-mudah-memvonis-kafir-sesama-muslim
===
Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar