Bolehkah Setiap muslim dalam memahami Al-qur'an dan Hadits hanya menggunakan pemahamanya sendiri dengan terjemahan yang ada ?
Jawabanya ada dua: boleh dan tidak boleh
Boleh apabila lafadz yang ada bersifat sharih
Tidak boleh apabila lafadz yang ada bersifat majazi, kinayah dan hakikah
keterangan:
Lafadz bila ditinjau dari segi penggunaan maknanya dibagi menjadi empat bagian:
1.Sharih
2.Hakikah
3.Kinayah
4.Majazi
Oleh karena itu, lafadz tidak akan tercakup pada bagian yang empat ini, kecuali bila hendak mengetahui cakupan arti dari lafadz tersebut, karena keempat bagian ini merupakan sifat-sifat yang akan timbul ketika menggunakan lafadz itu, untuk mengetahui cakupan artinya.
Sharih dilihat dari segi bahasa adalah suatu lafadz yang pengungkapannya secara jelas dan tegas sehingga untuk memahaminya tanpa harus mencari makna yang tersirat.
Hakikah adalah setiap lafadz yang digunakan untuk menunjukkan arti yang semestinya bagi sesuatu yang sudah maklum (lumrah) untuk dipahami.2Hakikah yaitu suatu lafadz yang digunakan menurut asalnya untuk maksud tertentu.
kinayah secara kebahasaan bermakna sindiran,yakni sesorang mengucapkan suatu lafadz akan tetapi makna yang di maksud tidak sesuai dengan lafadz yang di ungkapkannya
Majazi adalah menggunakan lafadz kepada selain pengertian aslinya karena ada hubungannya dengan makna aslinya itu serta ada qarinah yang menunjukkan untuk itu. Misalnya menggunakan lafadz al asad bukan kepada binatang buas yaitu singa sebagai makna aslinya, tetapi kepada rajulun suja’ (laki-laki pemeberani), karena ada hubungan sama-sama berani.Majazi Setiap lafadz mengandung arti dan maksud tertentu yang dapat dipahami seseorang ketika ia mendengar lafadz itu dengan ucapan,