Hukum Bermazhab
Sebagai Muslim kita dapati banyak permasalahan sehari-hari yang kita
belum ketahui hukumnya dalam Islam. Seiring perkembangan zaman, makin
banyak juga masalah baru yang kita ragu bagaimana Islam mengaturnya.
Di sisi lain, keterbatasan ilmu agama membuat seorang Muslim mengikuti apa perkataan ustaz, kiai atau ulama yang dia percayai.
Dalam khazanah hukum Islam, kita kenal ada istilah mazhab. Yang dikenal luas, termasuk Muslim di Tanah Air adalah empat imam mazhab yang terkenal.
Namun dalam menyikapi sebuah masalah yang sama, kadang pendapat dari masing-masing mazhab berbeda.
Hal
itu membuat seorang Muslim yang belum memiliki ilmu mendalam bingung
harus mengikuti yang mana. Di sisi lain, ada seseorang yang mengikuti
salah satu mazhab secara fanatik dan tidak menerima pendapat dari mazhab lain. Sebenarnya apakah seseorang wajib bermazhab?
Saat pertama kali berdiri, salah satu yang menjadi perhatian ulama di Nahdlatul Ulama (NU) adalah masalah bermazhab. Dalam keputusan Bahtsul Masail di Muktamar NU pertama 21 Oktober 1926, salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah tentang hukum bermazhab.
Saat itu, ulama dalam Bahtsul Masail mengatakan wajib hukumnya umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang utama.
Empat mazhab yang termahsyur adalah:
1. mazhab Imam Abi Hanifah al-Nu'man bin Tsabit atau dikenal dengan Imam Hanafi.
2. mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik yang dikenal dengan mazhab Imam Maliki.
3. Mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i atau yang dikenal dengan Imam Syafii
4. mazhab Imam Ahmab bin Hanbal atau yang dikenal dengan Imam Hambali.
Hal
ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW
Ikutilah As-Sawad Al-A’zhom (mayoritas kaum muslim). Tangan Allah bersama JAMA’AH. Barangsiapa menyendiri (menyempal), ia akan menyendiri (menyempal) di dalam neraka.” Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas juz 1 hal. 202 nomor 398 dan dari Ibnu Umar juz 1 hal. 199 nomor 391 (Jami’ul Ahadits: 17.515)
Dengan meluasnya pengaruh empat mahzab tadi dan wafatnya para
imam, maka empat mazhab tersebut adalah mayoritas di kalangan umat
Islam. Sehingga mengikutinya adalah sebuah keharusan.
Dalam kitab al-Mizan al-Sya'rani Fatawi Kubra,
Ali al-Khawash pernah ditanya tentang hukum bermahzab. Beliau menjawab
"Seseorang harus mengikuti suatu mazhab jika belum memiliki pengetahuan
tentang inti agama karena khawatir jatuh dalam kesesatan."
Komentar
Posting Komentar